Kapolres
Sidoarjo dan Kapolsek Waru ( Aparat Keparat )
FSPMI MENGUTUK PEMBERANGUSAN MOGOK KERJA DAN TINDAKAN REPRESIF KEKERASAN
APARAT TERHADAP BURUH PEREMPUAN DI PT SDP BERBEK SIDOARJO SERTA MENDESAK
PENYELESAIAN KASUS BURUH DI JATIM
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengecam pembubaran paksa oleh polisi terhadap buruh perempuan yang melakukan mogok kerja secara sah di PT Surya Dave Plastec dan PT Suns Engineering Plastic, Sidoarjo.."Peran kepolisian seharusnya memberikan perlindungan dengan memfasilistasi negosiasi buruh dengan perusahan dan menegakkan hukum, bukan justru melakukan tindakan brutal dan sewenang-wenang," disampaikan oleh Nyumarno jurubicara DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengecam pembubaran paksa oleh polisi terhadap buruh perempuan yang melakukan mogok kerja secara sah di PT Surya Dave Plastec dan PT Suns Engineering Plastic, Sidoarjo.."Peran kepolisian seharusnya memberikan perlindungan dengan memfasilistasi negosiasi buruh dengan perusahan dan menegakkan hukum, bukan justru melakukan tindakan brutal dan sewenang-wenang," disampaikan oleh Nyumarno jurubicara DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Ia menjelaskan sekitar 250-an buruh pabrik plastik PT Surya
Dave Plastec dan PT Suns Engineering Plastic yang tergabung dalam Pimpinan
Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI melakukan mogok kerja di depan perusahaan sejak 23
Juli lalu.
"Tuntutan mereka antara lain menolak 'union busting' (pemberangusan
hak berserikat), penghapusan sistem kerja kontrak dan 'outsourcing', serta
pemberian upah sesuai dengan UU, karena kebijakan perusahaan selama ini sarat
pelanggaran sehingga merugikan dan menindas buruh" ucapnya.Pelanggaran hak-hak
buruh antara lain skorsing, mutasi dan memberikan surat peringatan terhadap
pengurus dan anggota Serikat Pekerja (SP), serta mendesak karyawan untuk mau
dialihkan menjadi "outsourcing" dan mempekerjakan karyawan outsourcing di
bagian produksi."Perusahaan juga menerapkan sistem kontrak maupun outsourcing
yang melanggar UU.
Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan kriminalisasi,
gugatan pidana dan perdata terhadap buruh dan serikat buruh"Menyikapi
permasalahan itu, pihak serikat pekerja telah menempuh jalur perundingan
dialog bipatrit, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan sehingga
permasalahan tidak selesai malah perkembangan kebijakan perusahaan semakin
sewenang-wenang terhadap buruh."Para buruh juga sudah melaporkan kasus itu ke
Dinsosnaker Sidoarjo dan Disnakertransduk Jatim, tetapi tidak ada penanganan
dan langkah penyelesaian yang tegas dan serius, sehingga para buruh memutuskan
untuk menempuh langkah mogok kerja," paparnya.
Pada mogok kerja hari pertama, atas desakan serikat dan Lembaga Ombudsman Jatim, pihak Disnaker Sidoarjo dan Provinsi datang menangani, tetapi terlambat dan tidak serius sehingga belum ada penyelesaian.Hari kedua dan ketiga, pihak Disnaker tidak datang. Aparat kepolisian maupun tentara terlihat turut mengamankan aksi mogok dan sejak awal pemogokan aparat keberatan dengan mogok dan unjuk rasa yang dilakukan dan meminta aksi untuk diakhiri, meski belum ada penyelesaian.
Pada mogok kerja hari pertama, atas desakan serikat dan Lembaga Ombudsman Jatim, pihak Disnaker Sidoarjo dan Provinsi datang menangani, tetapi terlambat dan tidak serius sehingga belum ada penyelesaian.Hari kedua dan ketiga, pihak Disnaker tidak datang. Aparat kepolisian maupun tentara terlihat turut mengamankan aksi mogok dan sejak awal pemogokan aparat keberatan dengan mogok dan unjuk rasa yang dilakukan dan meminta aksi untuk diakhiri, meski belum ada penyelesaian.
Mogok hari ketiga Rabu, 25 Juli 2012 terjadi Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat,
Bentrokan dengan Aparat Rabu 25 Juli 2012 sore(1)
Pada hari Rabu tgl. 25 Juli 2012 saat jarum jam menunjuk ke angka 14.59, diawali dengan kedatangan Intelkam Polda Jatim yang diwakili oleh Bp. Kusmidi beserta 3 (tiga) orang jajarannya datang dengan tujuan untuk melakukan mediasi antara perwakilan pengusaha yang saat itu diwakili oleh Hari Pantjawardana sedangkan perwakilan dari pekerja adalan Anam, Agus Supriyanto, Jazuli, dan Iswan Abdullah)melakukan pembicaraan berkaitan dengan klarifikasi penyekapan terhadap pengusaha PT. SDP begitu asumsi dari pihak management, yang dibantah oleh pihak pekerja berdasarkan fakta bahwa kunci gembok pagar pabrik dipegang oleh security bukan oleh para pekerja.
Pihak Polda mengusulkan
agar diadakan pertemuan antara pengusaha dengan para pekerja untuk
merundingkan semua tuntutan para pekerja, perwakilan pengusaha ,Hari
Pantjawardana mengusulkan perundingan dilakukan pada hari Jumat, tgl. 27 Juli
2012 tetapi perwakilan pekerja minta agar dilaksanakan hari ini, tgl. 25 Juli
2012 atau paling lambat tanggal 26 Juli 2012, lalu mediator yaitu Polda
memutuskan akan menyampaikan permintaan pekerja tersebut kepada pengusaha
bukan kepada perwakilannya yaitu Keshi Tan pada akhirnya disepakati pertemuan
dan perundingan akan dilaksanakan pada hari Jumat, tgl. 27 Juli 2012, pak
Kusmidi selaku mediator Polda minta agar para pekerja melakukan aksi mogok di
halaman pabrik agar tidak mengganggu ketertiban umum, dan bila pekerja masuk
ke dalam halaman pabrik , pengusaha minta agar diijinkan keluar dari pabrik
dan disetujui oleh pekerja dengan dikawal oleh pekerja juga disaksikan dan
dikawal oleh mediator/Polda pada saat perundingan masih berlangsung terjadilah
tindakan represif yg dilakukan oleh polres Sidoarjo, perlu diketahui para
pekerja selama ini melakukan aksi mogok secara resmi didepan pagar luar pabrik
karena pengusaha tidak mengijinkan mereka melakukan aksi mogok di halaman
pabrik, karena jajaran Polres sidoarjo beranggapan tidak adanya kesepakatan
(padahal saat itu juga pengusaha dan pekerja sudah menyepakati pertemuan
tanggal 27 Juli 2012)
pada pukul 17.15 terjadilah tindakan kekerasan terhadap
puluhan pekerja perempuan oleh aparat dimana dibarisan depan para polwan dan
dibarisan kedua adalah polisi dan K-9 (anjing), banyak pekerja perempuan kena
tamparan , pukulan dan diinjak oleh para polwan bahkan ada yang pingsan,
sehingga puluhan buruh perempuan terluka dan 4 (empat) orang buruh perempuan
terluka agak serius sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk
mendapatkan perawatan secepatnya.
Kekerasan Aparat berlanjut pada malam harinya dengan penyerbuan dan pembubaran paksa mogok kerja Rabu malam(2)
Pada pukul 19.00 Kapolres Sidoarjo Marzuki, mengajak berunding perwakilan pekerja yaitu sdr Anam dan Anang, dengan disaksikan pengurus FSPMI , Agus Supriyanto, Chamim Tohari , Tiolina Dameria dan Supri, pada intinya Marzuki minta agar aksi mogok dibubarkan segera, namun dibantah oleh Chamim Tohari, karena aksi mogok sudah berdasarkan prosedur yang resmi dan benar berdasarkan ketentuan yang berlaku bahkan dengan sombongnya Marzuki mengatakan dia yang bertanggung jawab dan yang berkuasa di wilayah Sidoarjo tidak menghiraukan perundingan yang sudah terjadi ,juga memandang sebelah mata Bp. Kusmidi selaku mediator dari Polda dengan arogan mengatakan dia tidak kenal siapa itu Kusmidi yang penting ini wilayah kekuasaannya dan dia yang berhak memutuskan, lalu dengan lantang dia berteriak menginstruksikan kepada bawahannya agar segera mengeluarkan dengan paksa para pekerja dari halaman pabrik, kemudian terjadilah tindakan represif yang kedua ,
kali ini yang
beraksi adalah beberapa anggota Dalmas dan polisi, dengan membawa K-9(anjing)
sehingga menyebabkan puluhan buruh terluka dan sedikitnya 3(tiga) orang buruh
perempuan dilarikan ke rumah sakit (Anis, Atul dan Lastri), Tidak hanya itu
sejumlah massa peserta aksi juga tergigit anjing Polisi.
Penyerbuan aparat
beserta anjing-anjingnya menyebabkan massa terluka dan terdesak serta
kocar-kacir terusir dari lokasi pabrik dan selanjutnya perusahaan diduduki
aparat.
FSPMI Mengutuk Pemberangusan Mogok dan Tindakan Represif Kekerasan Aparat
Tindak brutal aparat kepolisian dengan melakukan penyerbuan dan pembubaran paksa disertai dengan kekerasan serta dengan sengaja mengunakan anjing-anjing terhadap buruh sedang melakukan hak mogok kerjanya secara tertib dan damai, mencerminkan bahwa aparat Kepolisian tidak memahami secara utuh tentang hak-hak buruh yang dilindungi oleh undang-undang serta tidak berfungsinya peran kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan dan penegakan hukum justru melakukan tindakan brutal dan sewenang-wenang.
FSPMI Mengutuk Pemberangusan Mogok dan Tindakan Represif Kekerasan Aparat
Tindak brutal aparat kepolisian dengan melakukan penyerbuan dan pembubaran paksa disertai dengan kekerasan serta dengan sengaja mengunakan anjing-anjing terhadap buruh sedang melakukan hak mogok kerjanya secara tertib dan damai, mencerminkan bahwa aparat Kepolisian tidak memahami secara utuh tentang hak-hak buruh yang dilindungi oleh undang-undang serta tidak berfungsinya peran kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan dan penegakan hukum justru melakukan tindakan brutal dan sewenang-wenang.
Maka atas insiden tersebut FSPMI mengutuk dan mengecam sangat keras Tindakan Aparat yang memberangus Pemogokan buruh serta melakukan tindakan represif kekerasan terhadap buruh perempuan
Pemogokan adalah hak bagi kaum buruh yang dijamin oleh UUD 1945 maupun hukum yang berlaku dan siapapun termasuk aparat kepolisian tidak mempunyai hak menghalang-halangi tindakan pemogokan, apalagi melakukan pembubaran paksa. Tindakan aparat kepolisian adalah gaya orde baru dan bentuk pelanggaran HAM yang serius.
FSPMI telah melaporkan insiden ini ke Komnas HAM, DPR RI dan KontraS dan mempersiapkan aksi ke Polda Jatim dan Mabes Polri serta akan melapor ke lembaga international seperti ILO sampai ada pertanggungjawaban dari aparat.
Terkait insiden Sidoarjo kami mendesak :
1. Menindak tegas seluruh aparat Kepolisian yang telah memberangus,melakukan penyerangan dan tindakan pembubaran paksa, pemukulan serta dengan penggunaan anjing terhadap buruh yang sedang melakukan mogok kerja secara tertib dan damai
2. Mendesak jajaran Kepolisian untuk menghentikan tindakan represif dan tidak condong berpihak kepada pengusaha serta intervensi berlebihan dalam konflik industrial antara buruh dan pengusaha.
3. Menuntut dan mendesak Instansi Pemerintah terkait segera menyelesaikan dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak perusahaan yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
4. Pencopotan Kapolres Sidoarjo dan Kapolsek Waru maupun pihak kepolisian lainnya yang bertanggungjawab.
5. Kapolda Jatim dan Kapolres Sidoarjo harus meminta maaf kepada buruh dan menjamin tidak terulang pemberangusan hak mogok dan tindak represif kekerasan terhadap buruh perempuan.
Salam Solidaritas,
Surabaya, 27 Juli 2012.
Nyumarno
Jurubicara DPP FSPMI
0 comments:
Post a Comment