Pekerja / Karyawan Harian Bermasalah

Pekerja / Karyawan Harian Bermasalah

Dasar Hukum
Pekerja / Karyawan Harian bermasalah yang bisa di angkat menjadi karyawan tetap ( PKWTT )


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2003


Pasal 64


Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65

(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;

b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;

c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan

d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.

(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




KEPUTUSAN


MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA



NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004




TENTANG




KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU




BAB V


PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS



Pasal 10




Kep-100/MEN/VI/2004 Halaman 4




(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume


pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian

kerja harian atau lepas.

(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam

1 (satu) bulan.

(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga)

bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi

PKWTT.



Pasal 11




Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam


Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada

umumnya.



Pasal 12




(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana


dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis

dengan para pekerja/buruh.

(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat

berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 sekurang-kurangnya memuat :

a. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;

b. nama/alamat pekerja/buruh;

c. jenis pekerjaan yang dilakukan;

d. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.

(3) Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada

instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambatlambatnya

7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.



Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen 100/2004).




Dalam Kepmen 100/2004 disebutkan bahwa untuk dapat dikateforikan sebagai pekerja/ buruh harian harus mengikuti beberapa ketentuan, diantaranya lama bekerja dalam 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi dari 21 (duapuluh satu) hari kerja.


Disamping itu si Pengusaha/ Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh harian lepas wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis.

Bentuk perjanjiannya dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tersebut, dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
b. nama/alamat pekerja/buruh;
c. jenis pekerjaan yang dilakukan;
d. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.


Daftar pekerja/buruh tersebut disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh harian lepas.

Pelanggaran dari ketentuan di atas dapat mengakibatkan berubahnya status pekerja/ buruh dari pekerja/ buruh harian (pekerja kontrak) menjadi pekerja/ buruh tetap.














1 comments:

Unknown said...

sebagai pekerja harian lepas,saya dikontrak stiap 3 bln tanpa jeda,dan kontak yang di buat satu untuk semua karyawan,tidak ada mengetahui intansi terkait,tidak ada matrai,dan besar kemungkinan daftar nama kami tidak ada di instansi terkait.
yang ingin saya tanyakan apa di benarkan kontrak seperti ini?......jika BENAR! kenapa?........dan jika SALAH maka apa apa sangsinya lalu bagaimana dengan kami?
demikian terimah kasih

Post a Comment