0

Warna Warmi Perjuangan Omah Buruh

Warna Warmi Perjuangan Omah Buruh


Lukisan karya Bro Awank Prasetyo :

Belum kuanggap selesai sampai disini...
masih banyak "warna-warni" disana, yang belum tertuang.....(to be continued)__Aw

Read more
4

Sejarah FSPMI

Sejarah FSPMI

FSPMI yang merupakan  singkatan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia adalah Organisasi Serikat pekerja / buruh yang saat ini paling militan, konsisten & amanah dalam memperjuangkan kesejahteraan Buruh / Pekerja.


Terdiri dari beberapa SPA (serikat pekerja anggota).

1. Serikat Pekerja Logam,  ( SP- Logam / SPL )

- Main produksi besi/baja

Ketua Umum Serikat Pekerja Logam : Bpk. H. yadun M

Sekretaris Umum : Bpk. Sabilar Rosyad


2. Serikat Pekerja Elektronik Elektrik ( SP EE ) 

- Main Product : Komponen eletronik 

Ketua Umum Serikat Pekerja / SP EE : Bpk. Suhadmadi. SH ex.PT. Pedida

Sekretaris Umum :  Bpk. Yudi Winarno

3. Serikat Pekerja Automotif Mesin & Kompenen. ( SP AMK ) 

Ketua Umum Serikat Pekerja  SP AMK : Bpk. Rustan. ( PT. HPPM )

Sekretaris Umum :  Bpk. Muhidin  ( Puk. Mushasi)

4. Serikat Pekerja Pelabuhan Jasa Maritim  ( SP PJM  )

 Ketua Umum Serikat Pekerja PJM :  Bpk. Makmur K

Sekretaris Umum : Bpk. Muhclis  ( PUK Suzuki).


5. Serikat Pekerja Aneka Industri ( SP AI )

 Ketua Umum Serikat Pekerja Aneka Industri ( SP- AI ) : Bpk. Obon Tabroni

Sekretaris Umum :  Bpk. jamaludin


Demikian sekilas sejarah FSPMI, informasi lain mengenai sejarah berdirinya FSPMI, daftar ketua & susunan pengurus akan di posting pada sesison selanjutnya.


Read more
0

Dari Pabrik Menuju Publik

Dari Pabrik Menuju Publik

PERJUANGAN BURUH... (FSPMI) :

1. PERJUANGAN DALAM PABRIK;

2. PERJUANGAN UNTUK PUBLIK;

3. PERJUANGAN DALAM POLITIK;


Butuh persiapan-persiapan perjuangan baik internal dan eksternal organisasi... (FSPMI)

yang salah satunya adalah PENGUATAN STRUKTURAL ORGANISASI (PUK-PC-PP-DPP FSPMI)...
- bidang sekretaris
- bidang bendahara
- bidang organisasi dan pendidikan
- bidang advokasi dan pembelaan
- bidang hubungan industrial (HI) dan K3
- bidang informasi dan komunikasi (INFOKOM)/MEDIA
- bidang sosial ekonomi (SOSEK)
- bidang pemberdayaan perempuan
- bidang HUMAS/JARINGAN; lokal-interlokal-nasional-internasional
- bidang pertahanan dan keamanan
- bidang olahraga, kesenian dan budaya

AYO... kita bekerja-berjuang-belajar...!!!
demi masa depan yang lebih baik...
Read more
0

Buruh Melawan

Buruh Melawan

Kawan yang disana, tak maukah nasibmu berubah?,

haruskah topeng - topeng keadilan terus bercerita tentang bualan,

menelanjangi harga dirimu hingga nyaris tak punya arti

menertwawakan dirimu yang larut dalam kepasrahan

Takdir memang berbeda,tapi nasib kitalah yang menentukan..

Kawan yang disana, tak bosankah kau keluhkan nasib?

entah berapa banyak cerita duka yang kau ungkap,

entah berapa banyak keadilanmu yang dirampas,

namun penahkah kau berniat untuk merubah cerita dukamu menjadi suka,

dan keadilanmu yang dirampas kembali kau punya?

Entah!!!!
Read more
0

Union Busting

Union Busting ( Pemberangusan serikat pekerja )

Banyak perusahan baik PMA maupun lokal. Entah itu perusahaan besar atau kecil terkadang bersikap over reackting dengan adanya atau berdirinya serikat pekerja.

Hal ini di perparah dengan pihak owner / pengusaha asing yang kurang mengetahui aturan lalu di berikan masukan sesat olah HRD / Staf lokal yang bermental penjilat.

Apa saja mereka lakukan untuk menyenangkan atasan dengan imbalan, kedudukan yg lebih baik.

Mereka lalu melakukan segala cara untuk membubarkan serikat pekerja yang ada di dalam perusahaan dengan cara apa saja tentunya yang melanggar hukum.

Padahal kebesan untuk berserikat sudah di atura dalam UU , baik secara Nasional maupun intenasional.


Dasar hukum kebebasan berserikat di Indonesia di atura dalam :

1. UUD tahun 1945 Pasal 28


2. UU Tahun 21 tahnu 2000 Tentang Serikat Pekerja

1. HAK BURUH UNTUK BERSERIKAT

Pasal 5  UU NO 21 TAHUN 2000
  1.  Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang–kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Pasal 9 UU NO.21 TAHUN 2000
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
 
2.  PERLINDUNGAN HUKUM HAK BERORGANISASI
 
Pasal 28 UU 21 TAHUN 2000
 
Siapapun dilarang menghalang–halangi atau memaksa pekaerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus, atau tidak menjadi pengurus, menjadi atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43 UU 21 TAHUN 2000
  1. Barang siapa yang menghalang–halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun  dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tidak pidana kejahatan


Jadi sudah amat sangat jelas, jika ada perusahaan melakukan pemberangusan terhadap serikat pekrja, hukumannya dalah pidana
Read more