Union Busting

Union Busting ( Pemberangusan serikat pekerja )

Banyak perusahan baik PMA maupun lokal. Entah itu perusahaan besar atau kecil terkadang bersikap over reackting dengan adanya atau berdirinya serikat pekerja.

Hal ini di perparah dengan pihak owner / pengusaha asing yang kurang mengetahui aturan lalu di berikan masukan sesat olah HRD / Staf lokal yang bermental penjilat.

Apa saja mereka lakukan untuk menyenangkan atasan dengan imbalan, kedudukan yg lebih baik.

Mereka lalu melakukan segala cara untuk membubarkan serikat pekerja yang ada di dalam perusahaan dengan cara apa saja tentunya yang melanggar hukum.

Padahal kebesan untuk berserikat sudah di atura dalam UU , baik secara Nasional maupun intenasional.


Dasar hukum kebebasan berserikat di Indonesia di atura dalam :

1. UUD tahun 1945 Pasal 28


2. UU Tahun 21 tahnu 2000 Tentang Serikat Pekerja

1. HAK BURUH UNTUK BERSERIKAT

Pasal 5  UU NO 21 TAHUN 2000
  1.  Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang–kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Pasal 9 UU NO.21 TAHUN 2000
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
 
2.  PERLINDUNGAN HUKUM HAK BERORGANISASI
 
Pasal 28 UU 21 TAHUN 2000
 
Siapapun dilarang menghalang–halangi atau memaksa pekaerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus, atau tidak menjadi pengurus, menjadi atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43 UU 21 TAHUN 2000
  1. Barang siapa yang menghalang–halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun  dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tidak pidana kejahatan


Jadi sudah amat sangat jelas, jika ada perusahaan melakukan pemberangusan terhadap serikat pekrja, hukumannya dalah pidana

0 comments:

Post a Comment