Aksi Demo Buruh PT Patria Jababeka
Perusahan yang katanya bagus..mapan bonafid..dengan ruangan yg agak mewah ternyata belum jaminan akan kesejahteraan karyawannya.
Kontras dengan kewahan lobby perusahan tersebut nasib pekerjanya sangat miris.
Menurut ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAMK FSPMI PT Patria, Trivery, pekerja outsourcing mendapatkan
perlakukan diskrminatif dari perusahaan.
“Upah kami dibedakan dengan
buruh tetap. Upah kami hanya Rp 1,6 juta, padahal seharusnya Rp 1,8
juta. Kami juga hanya mendapatkan Jamsostek, sementara karyawan tetapnya
bisa dibackup oleh asuransi yang fasilitasnya jauh lebih baik.
Seragam pun dibedakan dari karyawan tetap. Bahkan dalam pergaulan,
karyawan tetapnya tidak mau bergaul dekat dengan kami yang outsourcing. Mungkin karena kami dianggap buruh kelas bawah,” kata Trivery.
( di kutip dari http://spai-fspmi.or.id/pt-patria-digeruduk-10-ribu-buruh/ )
Aksi Demo Buruh PT Patria Jababeka dikarenakan permasalahan Outsorsing yang melanggar UU 13 tahun 2003.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 66, alih daya (outsourcing) hanya dibolehkan di lima bidang pekerjaan, yakni cleaning service, security, catering, kurir
(pengiriman atau antarjemput) dan pertambangan. J
ika melanggar, maka
demi hukum, pekerja alih daya harus berubah status hubungan kerjanya
menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja (perusahaan).
Artinya, PT Patria telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan
sehingga wajib menjadikan pekerja outsourcing-nya menjadi pekerja tetap.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment