0

Kapolres Sidoarjo dan Kapolsek Waru

 Kapolres Sidoarjo dan Kapolsek Waru ( Aparat Keparat )


FSPMI MENGUTUK PEMBERANGUSAN MOGOK KERJA DAN TINDAKAN REPRESIF KEKERASAN APARAT TERHADAP BURUH PEREMPUAN DI PT SDP BERBEK SIDOARJO SERTA MENDESAK PENYELESAIAN KASUS BURUH DI JATIM

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengecam pembubaran paksa oleh polisi terhadap buruh perempuan yang melakukan mogok kerja secara sah di PT Surya Dave Plastec dan PT Suns Engineering Plastic, Sidoarjo.."Peran kepolisian seharusnya memberikan perlindungan dengan memfasilistasi negosiasi buruh dengan perusahan dan menegakkan hukum, bukan justru melakukan tindakan brutal dan sewenang-wenang," disampaikan oleh Nyumarno jurubicara DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Ia menjelaskan sekitar 250-an buruh pabrik plastik PT Surya Dave Plastec dan PT Suns Engineering Plastic yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI melakukan mogok kerja di depan perusahaan sejak 23 Juli lalu.

"Tuntutan mereka antara lain menolak 'union busting' (pemberangusan hak berserikat), penghapusan sistem kerja kontrak dan 'outsourcing', serta pemberian upah sesuai dengan UU, karena kebijakan perusahaan selama ini sarat pelanggaran sehingga merugikan dan menindas buruh" ucapnya.Pelanggaran hak-hak buruh antara lain skorsing, mutasi dan memberikan surat peringatan terhadap pengurus dan anggota Serikat Pekerja (SP), serta mendesak karyawan untuk mau dialihkan menjadi "outsourcing" dan mempekerjakan karyawan outsourcing di bagian produksi."Perusahaan juga menerapkan sistem kontrak maupun outsourcing yang melanggar UU. 

Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan kriminalisasi, gugatan pidana dan perdata terhadap buruh dan serikat buruh"Menyikapi permasalahan itu, pihak serikat pekerja telah menempuh jalur perundingan dialog bipatrit, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan sehingga permasalahan tidak selesai malah perkembangan kebijakan perusahaan semakin sewenang-wenang terhadap buruh."Para buruh juga sudah melaporkan kasus itu ke Dinsosnaker Sidoarjo dan Disnakertransduk Jatim, tetapi tidak ada penanganan dan langkah penyelesaian yang tegas dan serius, sehingga para buruh memutuskan untuk menempuh langkah mogok kerja," paparnya.

Pada mogok kerja hari pertama, atas desakan serikat dan Lembaga Ombudsman Jatim, pihak Disnaker Sidoarjo dan Provinsi datang menangani, tetapi terlambat dan tidak serius sehingga belum ada penyelesaian.Hari kedua dan ketiga, pihak Disnaker tidak datang. Aparat kepolisian maupun tentara terlihat turut mengamankan aksi mogok dan sejak awal pemogokan aparat keberatan dengan mogok dan unjuk rasa yang dilakukan dan meminta aksi untuk diakhiri, meski belum ada penyelesaian.

Mogok hari ketiga Rabu, 25 Juli 2012 terjadi Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat,
Bentrokan dengan Aparat Rabu 25 Juli 2012 sore(1)

Pada hari Rabu tgl. 25 Juli 2012 saat jarum jam menunjuk ke angka 14.59, diawali dengan kedatangan Intelkam Polda Jatim yang diwakili oleh Bp. Kusmidi beserta 3 (tiga) orang jajarannya datang dengan tujuan untuk melakukan mediasi antara perwakilan pengusaha yang saat itu diwakili oleh Hari Pantjawardana sedangkan perwakilan dari pekerja adalan Anam, Agus Supriyanto, Jazuli, dan Iswan Abdullah)melakukan pembicaraan berkaitan dengan klarifikasi penyekapan terhadap pengusaha PT. SDP begitu asumsi dari pihak management, yang dibantah oleh pihak pekerja berdasarkan fakta bahwa kunci gembok pagar pabrik dipegang oleh security bukan oleh para pekerja.


Pihak Polda mengusulkan agar diadakan pertemuan antara pengusaha dengan para pekerja untuk merundingkan semua tuntutan para pekerja, perwakilan pengusaha ,Hari Pantjawardana mengusulkan perundingan dilakukan pada hari Jumat, tgl. 27 Juli 2012 tetapi perwakilan pekerja minta agar dilaksanakan hari ini, tgl. 25 Juli 2012 atau paling lambat tanggal 26 Juli 2012, lalu mediator yaitu Polda memutuskan akan menyampaikan permintaan pekerja tersebut kepada pengusaha bukan kepada perwakilannya yaitu Keshi Tan pada akhirnya disepakati pertemuan dan perundingan akan dilaksanakan pada hari Jumat, tgl. 27 Juli 2012, pak Kusmidi selaku mediator Polda minta agar para pekerja melakukan aksi mogok di halaman pabrik agar tidak mengganggu ketertiban umum, dan bila pekerja masuk ke dalam halaman pabrik , pengusaha minta agar diijinkan keluar dari pabrik dan disetujui oleh pekerja dengan dikawal oleh pekerja juga disaksikan dan dikawal oleh mediator/Polda pada saat perundingan masih berlangsung terjadilah tindakan represif yg dilakukan oleh polres Sidoarjo, perlu diketahui para pekerja selama ini melakukan aksi mogok secara resmi didepan pagar luar pabrik karena pengusaha tidak mengijinkan mereka melakukan aksi mogok di halaman pabrik, karena jajaran Polres sidoarjo beranggapan tidak adanya kesepakatan (padahal saat itu juga pengusaha dan pekerja sudah menyepakati pertemuan tanggal 27 Juli 2012)

 pada pukul 17.15 terjadilah tindakan kekerasan terhadap puluhan pekerja perempuan oleh aparat dimana dibarisan depan para polwan dan dibarisan kedua adalah polisi dan K-9 (anjing), banyak pekerja perempuan kena tamparan , pukulan dan diinjak oleh para polwan bahkan ada yang pingsan, sehingga puluhan buruh perempuan terluka dan 4 (empat) orang buruh perempuan terluka agak serius sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan secepatnya.

Kekerasan Aparat berlanjut pada malam harinya dengan penyerbuan dan pembubaran paksa mogok kerja Rabu malam(2)

Pada pukul 19.00 Kapolres Sidoarjo Marzuki, mengajak berunding perwakilan pekerja yaitu sdr Anam dan Anang, dengan disaksikan pengurus FSPMI , Agus Supriyanto, Chamim Tohari , Tiolina Dameria dan Supri, pada intinya Marzuki minta agar aksi mogok dibubarkan segera, namun dibantah oleh Chamim Tohari, karena aksi mogok sudah berdasarkan prosedur yang resmi dan benar berdasarkan ketentuan yang berlaku bahkan dengan sombongnya Marzuki mengatakan dia yang bertanggung jawab dan yang berkuasa di wilayah Sidoarjo tidak menghiraukan perundingan yang sudah terjadi ,juga memandang sebelah mata Bp. Kusmidi selaku mediator dari Polda dengan arogan mengatakan dia tidak kenal siapa itu Kusmidi yang penting ini wilayah kekuasaannya dan dia yang berhak memutuskan, lalu dengan lantang dia berteriak menginstruksikan kepada bawahannya agar segera mengeluarkan dengan paksa para pekerja dari halaman pabrik, kemudian terjadilah tindakan represif yang kedua , 

kali ini yang beraksi adalah beberapa anggota Dalmas dan polisi, dengan membawa K-9(anjing) sehingga menyebabkan puluhan buruh terluka dan sedikitnya 3(tiga) orang buruh perempuan dilarikan ke rumah sakit (Anis, Atul dan Lastri), Tidak hanya itu sejumlah massa peserta aksi juga tergigit anjing Polisi. 

Penyerbuan aparat beserta anjing-anjingnya menyebabkan massa terluka dan terdesak serta kocar-kacir terusir dari lokasi pabrik dan selanjutnya perusahaan diduduki aparat.

FSPMI Mengutuk Pemberangusan Mogok dan Tindakan Represif Kekerasan Aparat
Tindak brutal aparat kepolisian dengan melakukan penyerbuan dan pembubaran paksa disertai dengan kekerasan serta dengan sengaja mengunakan anjing-anjing terhadap buruh sedang melakukan hak mogok kerjanya secara tertib dan damai, mencerminkan bahwa aparat Kepolisian tidak memahami secara utuh tentang hak-hak buruh yang dilindungi oleh undang-undang serta tidak berfungsinya peran kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan dan penegakan hukum justru melakukan tindakan brutal dan sewenang-wenang.

Maka atas insiden tersebut FSPMI mengutuk dan mengecam sangat keras Tindakan Aparat yang memberangus Pemogokan buruh serta melakukan tindakan represif kekerasan terhadap buruh perempuan

Pemogokan adalah hak bagi kaum buruh yang dijamin oleh UUD 1945 maupun hukum yang berlaku dan siapapun termasuk aparat kepolisian tidak mempunyai hak menghalang-halangi tindakan pemogokan, apalagi melakukan pembubaran paksa. Tindakan aparat kepolisian adalah gaya orde baru dan bentuk pelanggaran HAM yang serius.
FSPMI telah melaporkan insiden ini ke Komnas HAM, DPR RI dan KontraS dan mempersiapkan aksi ke Polda Jatim dan Mabes Polri serta akan melapor ke lembaga international seperti ILO sampai ada pertanggungjawaban dari aparat.

Terkait insiden Sidoarjo kami mendesak :

1. Menindak tegas seluruh aparat Kepolisian yang telah memberangus,melakukan penyerangan dan tindakan pembubaran paksa, pemukulan serta dengan penggunaan anjing terhadap buruh yang sedang melakukan mogok kerja secara tertib dan damai

2. Mendesak jajaran Kepolisian untuk menghentikan tindakan represif dan tidak condong berpihak kepada pengusaha serta intervensi berlebihan dalam konflik industrial antara buruh dan pengusaha.

3. Menuntut dan mendesak Instansi Pemerintah terkait segera menyelesaikan dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak perusahaan yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

4. Pencopotan Kapolres Sidoarjo dan Kapolsek Waru maupun pihak kepolisian lainnya yang bertanggungjawab.

5. Kapolda Jatim dan Kapolres Sidoarjo harus meminta maaf kepada buruh dan menjamin tidak terulang pemberangusan hak mogok dan tindak represif kekerasan terhadap buruh perempuan.

Salam Solidaritas,

Surabaya, 27 Juli 2012.

Nyumarno
Jurubicara DPP FSPMI
Read more
0

PT AST Indonesia - Semarang

Kasus Union Busting PT AST Indonesia - Semarang

Demo Tolak PHK di PT ASTI-Buruh Dirikan Posko Keprihatinan

Saturday, 28 July 2012
SEMARANG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendirikan posko keprihatinan di depan PT Audio Sumitomo Techno Indonesia (PT ASTI) di kawasan industri Tugu Wijaya Kusuma Technopark, Semarang,kemarin.


Posko keprihatinan tersebut didirikan sebagai bentuk sikap perlawanan setelah tuntutan mereka belum dipenuhi oleh pihak manajemen perusahaan yang bergerak di sektor elektronik tersebut. Padahal, para buruh sudah menggelar aksi unjuk rasa selama dua kali yakni pada tanggal 9-10 dan 27-28 Juli 2012. Koordinator aksi buruh, Agung Utomo mengatakan, posko keprihatinan tersebut akan buka selama 24 jam penuh. Sebanyak 136 buruh dan 120 Garda Metal (Keamanan FSPMI) secara bergantian menjaga posko tersebut.

“Posko keprihatinan setiap waktu kami buka. Ini adalah bentuk perlawanan kami terhadap perusahaan yang kami anggap tidak dapat memenuhi hak-hak buruhnya,” katanya. Agung menambahkan,posko keprihatinan akan dibuka berlangsung selama tuntutan para buruh belum dapat dipenuhi oleh manajemen perusahaan.

“Kami berkomitmen posko ini tetap berdiri sampai pihak perusahaan memenuhi tuntutan kami, atau kami mendapat instruksi dari FSPMI pusat untuk membubarkan posko,” lanjutnya. Ketua DPW FSPMI Jateng, Chakim mengaku terus mendesak manajemen PT ASTI untuk membatalkan pemberhentian kerja terhadap 175 buruh. “Perjuangan ini sudah harga mati,”tegasnya. wikha setiawan 

Sumber : Sindo
foto : fspmi
Read more
0

AD ART SPEE FSPMI

AD ART SPEE FSPMI

MUNAS IV
SERIKAT PEKERJA ELEKTRONIK ELEKTRIK
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
HOTEL HORISON BANDUNG, 07 - 08 Pebruari 2011

Anggaran Dasar
Serikat Pekerja Elektronik Elektrik
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Periode 2011 – 2016

Mukadimah

Bahwa Pembangunan Nasional yang sedang dicanangkan bangsa Indonesia merupakan upaya segenap potensi bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur Kemerdekaan Republik Indonesia menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur serta sejahtera lahir maupun batin berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Bahwa sebagai bagian dari potensi bangsa, pekerja Indonesia menempati posisi dan peran yang penting dan strategis yaitu sebagai pelaku aktif pembangunan nasional khususnya sebagai sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi dan industri. Untuk dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya terutama agar mampu menjawab tuntutan dan tantangan masa depan kaum pekerja perlu bersepakat dan meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar meningkatkan kualitas keahlian, pengetahuan, ketrampilan, disiplin dan etos kerja serta tanggung jawab sesuai dengan ilmu dan tekhnologi agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat Indonesia pada umumnya demi tercapainya peningkatan kesejahteraan.

Bahwa untuk mencapai efektifitas peranan kaum pekerja diperlukan wadah dan sarana untuk berperan serta dan berprestasi, yaitu suatu organisasi serikat pekerja yang tangguh, kuat, mandiri dan berwibawa, yang dibangun dari, oleh dan untuk pekerja secara bebas, demokratis dan bertanggung jawab dengan mengacu pada semangat deklarasi pembentukan Serikat Pekerja Metal Indonesia yang dicetuskan tanggal 6 Pebruari 1999 dan ikrar kebulatan tekad membentuk suatu model gerakan serikat pekerja dari tingkat paling bawah yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Atas dasar pandangan dan pemikiran kedepan disertai rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai pekerja Indonesia, maka disusunlah organisasi ini secara nasional berdasarkan lapangan pekerjaan dan sektor industri sejenis sesuai dengan Anggaran Dasar yang diatur sebagai berikut :

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian istilah-istilah

Pengertian istilah-istilah yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (AD ART SPEE FSPMI) adalah ;

1. Pekerja; adalah seseorang yang bekerja pada orang lain dengan menerima upah
2. Ruang lingkup keanggotaan; adalah batasan dimana seseorang bisa menjadi anggota SPEE FSPMI
3. Anggota perseorangan; adalah anggota yang bekerja pada ruang lingkup keanggotaan SPEE FSPMI dan belum terbentuk unit kerja
4. Aktivis SPEE FSPMI; adalah orang yang menjadi pengurus atau pernah menjadi pengurus organisasi pada tingkat Pimpinan Cabang dan atau tingkat Pimpinan Pusat SPEE FSPMI
5. Afiliasi; adalah pernyataan bergabung
6. Kedaulatan; adalah wewenang
7. Permusyawaratan; adalah tata cara melakukan musyawarah
8. Pergantian antar waktu; adalah pergantian seorang pengurus organisasi atau lebih
9. Kondisi luar biasa; adalah kondisi yang dapat berakibat dipercepat atau diperlambat suatu permusyawaratan
10. Munaslub; adalah munas yang dilakukan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan organisasi dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan
11. Muscablub; adalah muscab yang dilakukan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan organisasi dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan
12. Musniklub; adalah musnik yang dilakukan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan organisasi dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan
13. Quorum; adalah sahnya sebuah keputusan
14. Keadaan darurat; adalah keadaan luar biasa yang harus segera diambil tindakan organisasi, karena kalau tidak segera diambil tindakan akan mengganggu jalannya organisasi
15. Pemberhentian sementara; adalah berhentinya seorang atau beberapa orang pengurus yang bersifat sementara (masih menunggu proses) atau sebelum adanya keputusan mengikat dari organisasi
16. Peraturan peralihan; adalah kondisi yang terjadi pada saat atau masa transisi dari peraturan lama kepada peraturan yang baru.
17. Full timer; adalah pengurus atau staf yang bekerja pada kantor sekretariat serikat pekerja


Read more
0

ADRT SPEE FSPMI ( II )

ADRT SPEE FSPMI ( II )

Pasal 2

Nama

Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang disingkat SPEE FSPMI.

Pasal 3

Bentuk
Organisasi ini berbentuk gabungan serikat pekerja lapangan pekerjaan dan industri sejenis serta jasa penunjangnya yang merupakan Serikat Pekerja Anggota yang disingkat SPA pada tingkat Nasional.

Pasal 4

Sifat

Organisasi ini adalah organisasi pekerja yang bersifat Demokratis, Independen, Profesional, Representatif dan Bertanggung Jawab.

Pasal 5

Azas

Organisasi ini berazaskan Pancasila

Pasal 6

Kedudukan
Pusat organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN DAN AFILIASI

Pasal 7

Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.

Pasal 8

Afiliasi

Organisasi ini sebagai Serikat Pekerja Anggota dan berafiliasi ke dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

BAB III
FUNGSI, TUJUAN DAN PERAN

Pasal 9

Fungsi

Fungsi organisasi ini adalah :

1. Sebagai wadah dan wahana pembinaan pekerja Indonesia pada lapangan pekerjaan elektronik elektrik untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja, serta produktifitas
2. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program pembangunan nasional khususnya sektor ekonomi, pendidikan dan sosial budaya
3. Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
4. Sebagai sarana pelindung dan pembela hak-hak serta kepentingan pekerja.

Pasal 10

Tujuan

Tujuan organisasi ini adalah :

1. Mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya
2. Menghimpun dan menyatukan gerakan kaum pekerja dalam lapangan pekerjaan dan sektor industri sejenis atau persamaan dengan itu serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
3. Memperbaiki kwalitas kehidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara meningkatkan, melindungi dan membela hak-hak dan kepentingan kaum pekerja
4. Mewujudkan kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya serta meningkatkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja
5. Meningkatkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi meningkatnya produktivitas nasional menuju tercapainya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan pekerja serta keluarga pada khususnya.
Read more
0

Buka Puasa Omah Buruh Bekasi

Buka Puasa Omah Buruh Bekasi 22 July 2012


Minggu 22 July 2012 bertempat di Omah Buruh Bekasi Bergerak
kawan2 dari SPA ( Serikat Pekerja Anggota ) FSPMI Aneka Industri ( AI ) Melakukan konsolidasi antara pengurus PUK & Pimpinan Cabang Bekasi sekaligus acara buka puasa bersama.

Acara yg di hadiri kurang lebih 3.000 Buruh Bekasi ini berlangsung dalam suasana sore hari yg sejuk nan damai.

Acara yg di isi orasi perjuangan dari PC Bekasi, Ketua KC FSPMI Bekasi Bang Obon Tabroni selain menambah rasi militansi di anggota juga memberikan kesejukan bathin kepda kawan-kawan.
Karena acara ini di tutup dengan doa bersama & sholat berjamaah.

Sekali lagi buruh membuktikan bahwa perjuangan & ibadah adalah 2 hal yg bisa berjalan secara beriringan.




Maju terus Buruh Indonesia..

Jayalah Buruh Yg melawan




Salam Solidaritas


Read more
0

Said Iqbal, Presiden KSPI

 Said Iqbal, Presiden KSPI

JAKARTA, KOMPAS.com

Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia saat memadati Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengancam akan memboikot jalan tol dan segala fasilitas publik apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi.

Mereka mendesak Menteri Perekonomian serta Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi untuk memberikan upah layak dan mencabut sistem outsourcing.

"Kalau tuntutan kami tidak ditepati oleh Pak Hatta, kami tidak akan segan-segan untuk memblokade jalan tol dan pelabuhan. Jangan salahkan kami, kalau sampai kami melakukan itu," seru Said Iqbal, Presiden KSPI, saat berorasi didepan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, (12/7/2012).

Dalam seruannya, mereka mengatakan akan memblokade 12 ruas jalan tol di seluruh Indonesia. "Buruh kami yang ada di Bekasi, Merak, Semarang, Sulawesi Selatan, Jakarta, dan lainnya sudah siap untuk memboikot jalan tol. Bandara Soekarno Hatta juga tidak segan akan kami blokir," seru Said.

Dalam tuntutan mereka, sistem outsourcing sangat merugikan nasib buruh. "Tidak ada jaminan keselamatan, sosial, dan kesehatan bagi pekerja. Sementara soal upah murah, survei terhadap 60 item. 

Kebutuhan Hidup Layak tidaklah tepat," kata Said saat berorasi.
KSPI merupakan gabungan dari berbagai organisasi buruh, antara lain, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI), dan Serikat Pekerja Percetakan Penertiban dan Media Informasi (SP PPMI).

Seperti yang diberitakan, massa buruh yang berjumlah sekitar 30ribu, setelah berorasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menuju ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Selatan.
Read more
0

Aksi Buruh 12 Juli di Kemenakertrans

Aksi Buruh 12 Juli di Kemenakertrans

JAKARTA, KOMPAS.com

Demonstrasi puluhan ribu buruh yang digelar di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) berakhir damai. 

Perlahan mereka meninggalkan lokasi setelah beberapa perwakilan buruh melakukan negosiasi dengan Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar, beserta jajaran Kemenakertrans.

"Kami apresiasi niat Pak Menteri yang akan memenuhi tuntutan kami. Tapi jika dalam waktu satu bulan belum juga ada perbaikan maka kami akan kembali turun ke jalan," kata Bari Silitonga, Panglima Garda Metal Pekerja Indonesia.

Sementara itu, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa yang dibutuhkan buruh bukan hanya moratorium atau sidang kabinet. "Kami ingin implementasi dari pemerintah, bukan teori ataupun retorika," jelasnya.

Said juga menambahkan jika setelah lebaran Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tersebut belum juga direvisi, maka kemungkinan para buruh akan kembali melakukan aksi.
"Jangan salahkan para buruh jika nanti memblokir jalan tol, bandara, pelabuhan, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya," tutur Said.
Read more
1

HOSTUM

HOSTUM ( Hapuskan Outsorsing & Tolak Upah Murah )

Hostum akronim dari Hapuskan Outsorsing & Tolak Upah Murah adalah merupakan tema perjuangan Federasi serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) yg tergabung dalam wadah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ).

Gerkan HOSTUM ( Hapuskan Outsorsing & Tolak Upah Murah ) di luncurkan pertama kali pada saat peringatan Hari Buruh Internasional ( May Day ) 2012 di Gelora Bung Karno.

Berbarengan dengan deklarasi Majelis Persatuan Buruh Indonesia ( MPBI).

Perjuangan ini di dukung oleh Tiga Konfederasi Buruh di Indonesia & 9 Federesai serikat pekerja lain.

Tiga Konfederasi ini adalah : 

1. KSPSI ( Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia )
2. KSBSI ( Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia )
3. KSPI ( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia )

Gerakan ini mudah2an bisa menjadi titik awal persatuan gerkan buruh Indonesia sekaligus jalan menuju kesejahteraan untuk pekerja.

Salam solidaritas

Read more
0

Revisi Permenakertrans No. 17 Tahun 2005

Revisi Permenakertrans No. 17 Tahun 2005 (  No. Per- 17/MEN/VIII/2005 )

Hari  ini, Muhaimin Terbitkan Revisi Permenakertrans  No. Per- 17/MEN/VIII/2005



Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Baru tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Permenakertrans baru ini merupakan revisi Permenakertrans No. 17/2005.

Dalam penyempurnaan permenakertrans baru ini  jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan  jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.

“ Hari ini saya tandatangani penyempurnaan Permenakertrans  No. Per- 17/MEN/VIII/2005  dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan Ham untuk diberitakan dalam berita negara, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menggelar Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (10/7).

Muhaimin mengatakan revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompromi dari berbagai masukan dan usulan yang berasal dari berbagai pihak, diantaranya Depenas, Forum Koordinasi Pengupahan Daerah, LKS Tripartit, serikat Pekerja/Buruh dan Asosiasi pengusaha

“Penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan untuk digunakan dalam pelaksanaan proses survey harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2013. Presentasi kenaikannya ini  sudah lebih baik dibanding  tahun-tahun sebelumnya.” Kata Muhaimin.



“Namun pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)’ kata Muhaimin.



Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.

Permenaketrans yang baru menyangkut komponen survey itu bukan merupakan upah maksimum tetapi social safety net  sebagai upah bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Karena minimum maka itu yang paling rendah tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Tidak boleh memberikan upah di bawah upah minimum tersebut,” Kata Muhaimin
 “Ini hanya menjadi jejaring pengaman saja dan bukan upah pekerja yang sudah berkeluarga. Sedangkan  di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran  upah  ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Perusahaan (PP),” Kata Muhaimin.


Berikut lampiran lengkap perubahan :
Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 dalam penyempurnaan Permenakertrans menjadi 60 jenis KHL. Penambahan baru sebagai berikut :
1)     Ikat pinggang, volume 1/12
2)     Kaos kaki, volume 4/12
3)     Deodorant 100 ml/g, volume 6/12
4)     Seterika 250 watt, volume 1/48
5)     Rice cooker ukuran 1/2 liter, volume 1/48
6)     Celana pendek, volume 2/12
7)     Pisau dapur volume 1/36
8)     Semir dan sikat sepatu, volume 6/12, dan 1/12
9)     Rak piring portable plastik, volume 1/24
10)  Sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan
11)   Gayung plastik ukuran sedang, volume 1/12
12)   Sisir, volume 2/12
13)   Ballpoint/pensil, volume 6/12
14)   Cermin 30 x 50 cm, volume 1/36

Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut,   juga terdapat penyesuaian/ penambahan  Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.

A.   Penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, yaitu :

1)    Sajadah/mukenah/peci, dll ( semula sajadah, mukenah, dll ).
2)    Celana panjang/rok/pakaian muslim ( semula celana panjang/rok ).
3)    Sarung/kain panjang volume 3/24 ( semula volume 1/12 )
4)    Sewa kamar sederhana yang mampu menampung jenis kebutuhan KHL lainnya ( semula sewa kamar sederhana ).
5)    Kasur dan bantal busa ( semula 1/48 ) menjadi kasur busa volume 1/48 dan
6)    Bantal busa ( semula volume 1/48 ) menjadi 2/36.
7)    Semula bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt volume 6/12 atau 3/12 menjadi bola Lampu Hemat Energi (LHE) 14 watt dengan volume 3/12.
8)    Listrik dari 450 watt menjadi 900 watt.

B.   Perubahan jenis kebutuhan, yaitu:
Kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi:
1)    Kompor gas dan perlengkapannya :
a.    Kompor gas 1 (satu) tungku, volume 1/24
b.    Selang  dan Regulator, volume 1/24
c.    Tabung gas 3  kg, volume 1/60

2)    Gas elpiji 2 tabung @ 3 kg

Pusat Humas Kemnakertrans
Read more
0

POLITIK UPAH MURAH

POLITIK UPAH MURAH
 
SIARAN PERS 10 Juli 2012

KSPI TOLAK DENGAN TEGAS “POLITIK UPAH MURAH“


Bagi para pekerja/buruh diseluruh dunia perjuangan upah adalah jalan untuk bisa meningkatkan taraf hidup bagi diri serta keluarganya. Bagi negara upah adalah salah satu ukuran dari tingkat kesejahteraan rakyatnya karena dengan upah yang layak maka daya beli masyarakat (People Purchasing Power /PPP) bisa naik selanjutnya perekonomian bisa bergerak dengan baik. 


PerMenaker No. 17 tahun 2005 yang jadi acuan survey KHL sudah tidak layak di gunakan khususnya terkait jumlah 46 Komponen dan pasal Pentahapan. Akibatnya seorang pekerja/buruh lajang saja "harus berhutang'' agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Revisi yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hanya merekomendasikan penambahan 4 komponen yaitu : Kaos kaki, Ikat Pinggang, Setrika dan Deodoran. Oleh karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui gerakan Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM) secara tegas MENOLAK rekomendasi Depenas juga Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan alasan :

1. Hasil penelitian Depenas tidak valid dan cacat ilmiah karena dari 30 juta buruh formal hanya diambil sampel 3.000 responden (0.01 %), hanya 726 yang dipakai (24 %) dan penelitian dilakukan tidak di daerah padat industri seperti ; Batam, Tangerang, Bekasi, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Karawang dan Sidoarjo .


2. Indonesia adalah negara dengan PDB no 16 (Anggota negara G-20) diseluruh dunia. PDB Indonesia sebesar U$ 840 Milliar atau setara Rp 7.560 Trilyun lebih pada tahun 2011, dan PDB Perkapita U$ 3.600 an /orang /tahun. Pada tahun 2012 ditargetkan U$ 900 Milliar dan tahun 2013 ditargetkan U$ 1 Trilyun atau setara Rp 9.000 Trilyun. 


Namun upah pekerjanya hanya U$ 120/bulan jauh dibandingkan negara ASEAN seperti : Philipina U$ 250/bulan; Malaysia U$ 350/bulan; Singapura U$ 450/bulan; dan Brunai U$ 500/bulan. Bila dilihat kesenjangan antara PDB perkapita dengan upah pekerja menunjukan politik upah murah akan terus BERLANJUT .

Praktek pemberlakuan mekanisme tenaga alih daya (outsourcing) dalam sistem ketenagakerjaan jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh/pekerja, karena tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasar untuk hidup layak.. 


Pengawasan tenaga kerja menjadi “mandul “ saat ada pelanggaran atas aturan hukum ketenagakerjaan akibatnya jutaan buruh yang jadi korban mafia ketenagakerjaan saat ini dapat disamakan dengan “praktek jual beli manusia atau perbudakan modern”. 

Pada 17 Januari 2012 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 mengenai Pasal 59, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan masalah Outsourcing yang intinya ;

Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terkait Revisi komponen KHL yang tidak jelas dan masih maraknya pengunaan tenaga alih daya ( Outsourcing ) yang diluar ketentuan UU 13 tahun 2003 merupakan indikasi tetap akan dilanjutkannya “POLITIK UPAH MURAH” dengan ini KSPI menyatakan sikap :


1. Menuntut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengubah Permenaker No. 17 tahun 2005 dari 46 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen berdasarkan Survey dari Lembaga AKATIGA,SPN dan Garteks KSBSI.


2. Mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Revisi Permenaker tentang komponen KHL pada pertengahan Juli 2012 sesuai janjinya di DPR juga di media cetak dan elektronika juga dibuat Permenakertrans baru tentang tenaga alih daya ( Outsourcing ) sampai akhir bulan Juli 2012, sebagai pengganti Kepmen 101/2004 dan KepMen 220/2004, tidak hanya sekedar surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos agar tidak lagi terjadi penutupan jalan Tol serta penutupan kawasan industri ,serta pelabuhan KARENA MENTERI YANG INGKAR JANJI.


3.Mencabut izin Penyelenggara Outsourcing yang Ilegal juga melakukan Moraturium ( penghentian pemberian ijin ) dengan langsung turun kelapangan serta mendesak pemerintah bersama DPR membuat Undang Undang tentang Pengawas Tenaga Kerja (Labor Inspector) dan menyiapkan anggaran lewat APBN yang memadai bagi tersediannya tenaga pengawas yang terlatih, punya Integritas dan punya profesionalisme kerja dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan.


4. KSPI bersama beberapa Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan melakukan AKSI NASIONAL yang akan diawali pada 12 JULI 2012 dengan Massa 70 ribuan di tiga tempat yaitu : 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 
Istana Presiden dan 
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga serentak di 15 Propinsi dan Kabupaten /Kota di Indonesia. 

Adapun gerak aksi Nasional ini bernama HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah) yang akan terus berjalan sepanjang tahun 2012.

LAWAN “POLITIK UPAH MURAH” AGARPEKERJA/BURUH BERMARTABAT

KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA

Ir. H. Said Iqbal, ME Muhamad Rusdi

Presiden Sekretaris Jenderal

Kontak Person : Roni Febrianto
Read more
0

Aksi Demo Pekerja PT ASTI Semarang

Aksi Demo Pekerja PT ASTI Semarang

Laporan Aksi PT ASTI Semarang

Tanggal 9 Juli 2012 (SERANGAN FAJAR DI ASTI)

Pukul 05.30 : Pekerja anggota FSPMI datang ke pabrik tapi dilarang masuk oleh Satpam atas pesan management bahwa setiap pekerja yang mau mogok tidak boleh masuk pabrik. Padahal surat pemberitahuan mogok sudah disampaikan bahwa mogok kerja di dalam area pabrik. Ini jelas melanggar UU No 13/2003 tentang hak mogok. Kedatang yang pagi ini membuat kelabakan management dan polisi yg telah menunggu di gerbang kawasan tetapi mereka kalah pagi.

Pukul 07.30 : Pekerja lainnya datang mau masuk tapi terhalang oleh kerumunan anggota FSPMI yang tidak boleh masuk pabrik sehingga mereka yang bukan anggota dialihkan oleh satpam untuk standbay di gedung seberang pabrik.

Ada informasi bahwa semua bis jemputan ditahan oleh satpam di tempat yang jauh dari pabrik sambil nunggu informasi lanjutan dari management.

Pukul 09.00 : Kapolsek Tugu menjanjikan untuk memediasi perundingan dengan syarat membiarkan Top Management dan HRD Manager masuk pabrik setelah dipenuhi kawan2 tim perunding yang berjumlah 7 orang dipersilahkan masuk. Setelah tim perunding masuk, ternyata perundingan tak kunjung ada sampe nunggu 30 menit.Pada saat yang bersamaan seluruh bis jemputan datang (6 bis) yamg semuannya berisi pekerja kontrak datang dan diinstruksikan agar semua pekerja yang tidak mogok agar merapat ke lokasi mogok kerja dan berhadap-hadapan dengan anggota FSPMI yang sedang menunggu pintu pagar dibuka sehingga sempat terjadi ketegangan seolah-olah akan dibenturkan. Tapi karena diberi pengertian oleh kawan_kawan yang sedang orasi banyak pekerja kontrak tersebut paham akan nasibnya dan bergabung dengan anggota FSPMI. Suasana mereda. Karena merasa ditipu tim perunding semua keluar pabrik lagi. 

Saat yang bersamaan juga datang 2 mobil Polisi dan beberapa TNI yang masuk ke arean pabrik ) ini aneh kenapa TNI ada di dalam pabrik ?


Pukul 10.30 : Disnaker propinsi Jateng dan kota semarang datang untuk memediasi. Mereka langsung masuk ke pabrik dan berdiskusi dgn management.


Pukul 11.00 : Pegawai Disnaker dan HRD Manager PT ASTI keluar dan meminta tim perunding dari PUK untuk masuk pabrik dan berunding tapi menyampaikan syarat agar aksi bubar terlebih dahulu. Usulan ini ditolak PUK. Tapi akhirnya disetujui adanya perundingan tanpa aksi bubar. Dari Tim Management dihadiri oleh HRD Manager, President Direktur dan vice Presdir.


Ada 4 tuntutan normatif yang disampaikan PUK yaitu PENYELESAIAN PERUNDINGAN PKB YANG TERPENDING SELAMA 4 TAHUN, TIDAK ADA INTIMIDASI ATAU TINDAKAN BALASAN DARI MANAGEMENT ATAS AKSI MOGOK KERJA (ini normatif karena memang MOGOK KERJA itu Hak dan dilindungi oleh UU No 13/2003), STATUS PEKERJA KONTRAK YANG TIDAK SESUAI UU DIJADIKAN PEKERJA TETAP, PEKERJAKAN KEMBALI 6 ORANG PUK YANG DI PHK.


Dari 4 tuntutan yg disampaikan tersebut hanya item no 1 saja yang ditawar waktu perundinggannya sedangkan yang lain ditolak. Perundingan deadlock meskipun pihak Pemerintah (Disnaker) telah meminta Management agar bersedia membicarakan item no 2 dan 3. Ini menunjukkan bahwa posisi pemerintah sangat lemah dimata pengusaha asing tersebut.


Pukul 13.30 : Perundingan Deadlock dan Tim Perunding PUK keluar Pabrik dan menginstruksikan kepada seluruh anggota agar tetap aksi mogok kerja sampai ada kesepakatan.

Pukul 14.00 : Pekerja kontrak dan staff dipulangkan dengan bis.


Pukul 14.30 : Beberapa supervisor dan Kepala bagian diantar Polisi masuk ke Perusahaan dengan alasan ada rapat koordinasi.

Sampe sekarang anggota FSPMI masih meneruskan aksi di depan pabrik karena memang tidak boleh masuk terus sampai kapanpun.


Besok tanggal 10 Juli 2012 ada aksi solidaritas dari SP/SB lain terutama yang tergabung di KSPI dan aliansi GERBANG yang di hari pertama ini sudah mulai memberikan dukungan dengan beberapa orang untuk memperkuat barisan.


Demikian sekilat info dr milist FSPMI

Image : Foto Konsolidasi di Omah Buruh Bekasi
Read more
0

Upah Buruh Tidak Layak

Upah Buruh Tidak Layak

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menilai porsi upah buruh di Indonesia saat ini masih rendah jika dibandingkan dengan keseluruhan biaya produksi. Porsi itu pun masih jauh dibandingkan dengan margin yang diperoleh pengusaha.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Slamet Sutomo menyatakan selama ini upah buruh masih sekitar 20 persen dari keseluruhan biaya produksi. Sementara dari total margin yang diraih pengusaha dari hasil penjualan mereka bisa mencapai berlipat-lipat dari upah buruh per barang yang dijual.

"Kalau dari sisi penelitian yang namanya upah itu relatif lebih rendah, perbandingannya 20% : 80%. Kalau kita menghasilkan output itu berapa yang jadi upah, dan berapa yang jadi hasil kapital itu masih 20% : 80%. Ini masih terlalu rendah," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Dr. Sutomo, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Menurut Sutomo, seharusnya 40% bisa dialokasikan untuk upah agar para buruh bisa sejahtera. "Tapi harusnya seimbang, paling tidak 40% : 60% supaya kita hidup sejahtera, tapi itu masih tergantung kebijakan pemerintah," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sutomo, memang diperlukan revisi terkait peraturan upah buruh. Hanya saja, perlu diakui kenaikan upas pastilah memberikan dampak pada harga produk. "Makanya musti dilihat lagi tingkat upah kita supaya jangan terlalu rendah, makanya kita perlu revisi terkait peraturan upah tenaga kerja pada umumnya karena selama ini terlalu banyak yang diambil untuk kapital. Tapi dilema juga kalau upah dinaikkan biaya akan semakin mahal," jelasnya.

Namun, lanjut Sutomo, hal tersebut masih bisa dilakukan jika perusahaan bisa mengefisiensikan biaya produksinya.

"Tapi menurut saya kalau porsi surplus usaha itu sebagian dimasukkan ke upah karyawan kalau regulasinya bagus ya tidak ada masalah. Yang penting itu ya soal upah itu tadi, tapi seperti buah simalakama soal upah ini. Harusnya biaya lain-lain termasuk biaya produksi bisa lebih efisien," pungkasnya.

sumber :
http://finance.detik.com/read/2012/02/06/154333/1835361/4/bps-porsi-upah-buruh-di-indonesia-masih-rendah
Read more
1

Pekerja / Karyawan Harian Bermasalah

Pekerja / Karyawan Harian Bermasalah

Dasar Hukum
Pekerja / Karyawan Harian bermasalah yang bisa di angkat menjadi karyawan tetap ( PKWTT )


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2003


Pasal 64


Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65

(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;

b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;

c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan

d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.

(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




KEPUTUSAN


MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA



NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004




TENTANG




KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU




BAB V


PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS



Pasal 10




Kep-100/MEN/VI/2004 Halaman 4




(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume


pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian

kerja harian atau lepas.

(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam

1 (satu) bulan.

(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga)

bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi

PKWTT.



Pasal 11




Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam


Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada

umumnya.



Pasal 12




(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana


dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis

dengan para pekerja/buruh.

(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat

berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 sekurang-kurangnya memuat :

a. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;

b. nama/alamat pekerja/buruh;

c. jenis pekerjaan yang dilakukan;

d. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.

(3) Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada

instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambatlambatnya

7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.



Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen 100/2004).




Dalam Kepmen 100/2004 disebutkan bahwa untuk dapat dikateforikan sebagai pekerja/ buruh harian harus mengikuti beberapa ketentuan, diantaranya lama bekerja dalam 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi dari 21 (duapuluh satu) hari kerja.


Disamping itu si Pengusaha/ Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh harian lepas wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis.

Bentuk perjanjiannya dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tersebut, dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
b. nama/alamat pekerja/buruh;
c. jenis pekerjaan yang dilakukan;
d. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.


Daftar pekerja/buruh tersebut disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh harian lepas.

Pelanggaran dari ketentuan di atas dapat mengakibatkan berubahnya status pekerja/ buruh dari pekerja/ buruh harian (pekerja kontrak) menjadi pekerja/ buruh tetap.














Read more
0

Bangkit Melawan, atau pasrah akan nasib

Bangkit Melawan, atau pasrah akan nasib

Gagasan sentral sejatinya bersifat amat mendasar: setiap karyawan (atau pekerja) di seluruh dunia selalu hanya akan menjadi sekrup dari mesin kapitalisme yang terus menderu dan menggilas. Selamanya, para karyawan dan pekerja hanya akan menjadi alat produksi dari sebuah sistem besar bernama akumulasi modal yang dilakukan oleh para kaum juragan (business owner).
 
Alat produksi. Just that. Dalam konteks itu, maka tema heroik yang acap kita dengar bahwa: ”Our Most Important Asset is Our Employee,” hanyalah sebuah dagelan pahit. Sebuah ilusi. Para karyawan dan pekerja bukan aset penting, melainkan sekedar alat produksi yang tak ada bedanya dengan baut, tang, obeng, kunci Inggris, dll.
 
Pelan-pelan yang terjadi kemudian adalah proses dehumanisasi: para karyawan dan pekerja itu lalu direduksi maknanya hanya sebatas angka dan nomer (berapa no induk pegawai-mu lebih penting dibanding siapa namamu).
 
Para karyawan yang telah menjadi deretan angka-angka, lalu di-eksploitasi secara masif demi akumulasi modal para pemilik bisnis. Disini kemudian diperkenalkan gerakan indah semacam “productivity improvement” dan “motivation training”. Ayo bekerja lebih keras. Ayo bekerja lebih semangat. Padahal semua ini muaranya satu: bagaimana agar setiap tetesan keringat karyawan bisa mendatangkan laba yang makin besar bagi pemilik bisnis.
 
Logika kapitalisme dan dunia bisnis lalu terpelanting kelu dalam bayangan kelam: setiap pemilik bisnis, setiap juragan pemilik modal, setiap entrepreneur yang dengan gagah menceritakan kisah suksesnya, memang selalu ingin agar akselerasi modal dan labanya terus terakumulasi dengan capat. Sementara pada saat bersamaan, karyawan mereka, para pegawai dan kaum kuli berdasi itu, yang telah bekerja dengan letih, selalu berjalan tersendat dalam lorong gelap ketidakberdayaan.
 
Lalu apa yang harus dilakukan jika ada diantara Anda yang terperangkap dalam bayangan sendu semacam itu?
 
Ada tiga opsi tindakan yang bisa dilakoni.
 
OPSI 1 : Revolusi.
 
Percikkan pertentangan kelas antara kaum proletar (kaum pekerja) dengan kaum borjuis (kaum pemilik bisnis). Lalu rebakkan gelombang revolusi kaum buruh: rebut semua aset milik juragan bisnis yang serakah, dan lalu bagikan secara rata kapada kaum proletar/pekerja.
Revolusi? Sebuah impian yang tidak layak disepelekan, terutama ketika ketimpangan kian menganga. Bagi kaum pekerja yang selalu di-eksploitasi, kisah manis pertumbuhan ekonomi dan kebangkitan kelas menengah baru, hanyalah sebuah ilusi yang selalu di-celotehkan oleh kaum borjuis yang pongah.
 
OPSI 2 : Sabar dan Tawakal. 
 
Yah habis mau gimana lagi, wong ini memang sudah nasib saya. Bakat saya ya memang cumanya bisa jadi pegawai alias kuli. Kelas rendahan lagi.” Sikap yang mungin lebih elegan adalah ini : hadapi semua kenyataan dengan penuh rasa syukur, sabar dan tawakal. Jalani kehidupan sebagai pegawai dengan penuh ketekunan sambil berdoa: suatu saat mudah-mudahan nasib menjadi lebih baik (sebuah doa yang mungkin membuat kita semua tersenyum. Sebab, sambil menunggu doa itu dikabulkan, yang entah kapan Anda pun tak tahu, Anda bisa terus menjadi “korban” dari sistem kapitalisme yang brutal itu, yang selalu menjadikan Anda sekedar sebagai alat produksi. Sekedar sebagai sekrup)
 
OPSI 3 : Menjahit IMPIAN. 
 
Rajutlah impian untuk menjadi pemilik bisnis yang HUMANIS. Bahasa kerennya: menjadi KAUM KAPITALIS yang TERCERAHKAN.
 
Bangunlah sebuah bisnis yang hebat, sambil bertekad untuk membagikan 50 % setiap rupiah profit kepada seluruh karyawan (sebab setiap buruh, setiap pegawai punya HAK untuk ikut menikmati laba perusahaan). Bangunlah impian, suatu saat Anda bisa menjadi Juragan Bisnis yang Sosialis: bermimpilah suatu saat Anda bisa mencarter satu pesawat, dan kemudian membawa seluruh karyawan Anda dan keluarganya berangkat naik haji. Aih, aih, betapa eloknya mimpi ini.
Namun mimpi itu hanya akan menjadi ilusi gombal kalau Anda tetap membiarkan diri Anda terus menjadi sekrup.
 
Itulah tiga opsi yang bisa Anda pilih. Sambil menimbang mana yang paling pas, mari seduh kopi hitam kental kita.... :)

from milist
fspmi@yahoogroups.com
Read more
0

Rumah Buruh Bekasi Bergerak

Rumah Buruh  Bekasi Bergerak ( Puisi Created By Danial Indrakusuma  )

Rumah ini sederhana, tapi berjiwa besar


Rumah ini bukan rumahku
di saat subuh dan awal pagi
karena aku dan keluargaku tak pernah disuguhi impian.

Jalanan ini bukan rumahku
karena aku tak pernah merasakan sendu
aku sedang saling rampas.

Pabrik ini bukan rumahku
karena aku berserah diri menjadi akhli menderita.

Ke mana aku pulang
sedang langkahku pendek dan tak bermata
hatiku lunak tak tertempa
selalu ingin menentukan kapan menangis.

Di batas derita tak tertahankan
saat martabat bukan lagi perhiasan hidup
saat aku adalah buruh yang membaca,
bermimpi juang
aku menemukan rumah untuk bertindak.

Rumah ini sederhana
tapi berjiwa besar
rumah buruh, rumahku.


Rumah Buruh

Bila pusat dunia dimaknai sebagai tempat pengubahan,

maka di sini lah  pusat menyayati kesengsaraan

sekaligus menggairahi harapan, kekuatan pengubah,

yang menghiaskan kebahagiaan

di jiwa yang makin berani, cerdik dan baik hati

dan kami tersipu malu pada masa lalu,

yang tak melawan.
Read more
0

Demo Buruh 21 Juli 2012

Demo Buruh  21 Juli 2012

Tolak Revisi Kebutuhan Hidup Layak, 

50.000 Buruh Ancam Demo

 

Jakarta - Kalangan buruh tak puas dengan usulan revisi dan penambahan komponen perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPN). Usulan itu dianggap tak berpengaruh pada kenaikan upah mereka yang signifikan pada tahun depan alias masih murah.

Bahkan mereka mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika tak dipenuhi aspirasi mereka.

"Saya yakin pak menteri (Menakertrans Muhaimin Iskandar) punya komitmen. Jika tidak ada respons dan komitmen dari pak menteri, kita akan turun all out 12 Juli ke kemenko dan ke kemenakertrans sebanyak 50.000 pekerja serentak dari 15 provinsi. Dengan catatan sebelum 12 Juli kemenakertrans memanggil perwakilan para buruh untuk berdiskusi yang clear," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di kantor kemenakertrans, Jakarta, Senin (2/7/2012)

Ia mengatakan beberapa usulan tambahan KHL seperti ikat pinggang, kaos kaki, deodorant dan seterika cacat ilmiah. "Fact finding, hanya ada 1 komponen yang fact finding yaitu deodoran, yang lain diambil dari forum komunikasi depenas (asumsi)," tegas Said.

Apalagi menurutnya data yang didapat Depenas dari hasil olahan 3.000 responden, hanya 724 responden yang digunakan (24%) sehingga ia menyatakan usulan itu cacat ilmiah.

"Jika ditanya pengusaha, mereka pasti mau murah. GDP kita nomor 17 terkaya di dunia. Upah kita hanya US$ 120, GDP Thailand 1/3 kita, tetapi upah Thailand US$ 350 , GDP singapura hampir sama dengan kita GDP nya tapi upahnya US$ 1.500. Kita dukung upaya pemerintah untuk pro jobs, pro growth, pro poor. Tapi secara bersamaan daya beli masyarakat dinaikkan dengan tolak upah murah," katanya.

Dewan Pengupahan Nasional (DPN) telah mengusulkan penambahan, perubahan, penyesuaian dan peningkatan kualitas serta kuantitas kebutuhan hidup layak (KHL). Ketentuan KHL selama ini diatur dalam Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005. Usulan tersebut telah diterima oleh Kemenakertrans.

Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengatur mengenai penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi.

Ada 4 komponen KHL yang baru, yaitu ikat pinggang, kaos kaki, deodorant dan seterika. Selain itu juga ada 8 komponen yang berubah kualitas atau kuantitasnya diantaranya soal pemakaian daya listrik, lampu dan lain-lain.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/07/02/162024/1955842/4/tolak-revisi-kebutuhan-hidup-layak-50000-buruh-ancam-demo
(hen/dnl)
Read more