Revisi Permenakertrans No. 17 Tahun 2005 ( No. Per- 17/MEN/VIII/2005 )
Hari ini, Muhaimin Terbitkan Revisi Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Permenakertrans) Baru tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan
Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Permenakertrans baru ini merupakan revisi Permenakertrans
No. 17/2005.
Dalam penyempurnaan permenakertrans baru
ini jumlah
jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen
KHL. Selain itu terdapat 8
jenis penyesuaian/ penambahan jenis
kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.
“ Hari ini saya tandatangani
penyempurnaan Permenakertrans No. Per-
17/MEN/VIII/2005 dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan Ham
untuk diberitakan dalam berita negara, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai
menggelar Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (10/7).
Muhaimin
mengatakan revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek,
termasuk kompromi dari berbagai masukan dan usulan yang berasal dari berbagai
pihak, diantaranya Depenas, Forum Koordinasi Pengupahan Daerah, LKS Tripartit, serikat Pekerja/Buruh dan Asosiasi pengusaha
“Penambahan
ini digunakan sebagai bahan keputusan untuk digunakan dalam pelaksanaan proses survey
harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2013. Presentasi
kenaikannya ini sudah lebih baik dibanding
tahun-tahun sebelumnya.” Kata Muhaimin.
“Namun pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)’ kata Muhaimin.
Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.
Permenaketrans yang baru
menyangkut komponen survey itu bukan merupakan upah maksimum tetapi social safety net sebagai upah bagi
pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Karena minimum maka itu
yang paling rendah tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Tidak boleh memberikan
upah di bawah upah minimum tersebut,” Kata Muhaimin
“Ini hanya menjadi jejaring pengaman
saja dan bukan upah pekerja yang sudah berkeluarga. Sedangkan di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran upah
ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan
pekerja/buruh yang dapat diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan
Perjanjian Perusahaan (PP),” Kata Muhaimin.
Berikut lampiran lengkap
perubahan :
Jumlah
jenis kebutuhan yang semula 46 dalam penyempurnaan Permenakertrans menjadi 60
jenis KHL. Penambahan baru sebagai
berikut :
1) Ikat
pinggang, volume 1/12
2) Kaos
kaki, volume 4/12
3) Deodorant
100 ml/g, volume 6/12
4) Seterika
250 watt, volume 1/48
5)
Rice
cooker ukuran 1/2 liter, volume 1/48
6)
Celana pendek, volume 2/12
7)
Pisau dapur volume 1/36
8)
Semir dan sikat sepatu, volume
6/12, dan 1/12
9)
Rak piring portable plastik, volume 1/24
10)
Sabun cuci piring (colek) 500 gr
per bulan
11)
Gayung plastik ukuran sedang, volume 1/12
12)
Sisir, volume 2/12
13)
Ballpoint/pensil, volume 6/12
14)
Cermin 30 x 50 cm, volume 1/36
Selain penambahan 14
jenis baru KHL tersebut, juga terdapat penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.
A. Penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan
kuantitas KHL, yaitu :
1) Sajadah/mukenah/peci, dll ( semula sajadah, mukenah, dll
).
2) Celana
panjang/rok/pakaian muslim ( semula
celana panjang/rok ).
3) Sarung/kain
panjang volume 3/24 ( semula volume 1/12 )
4) Sewa
kamar sederhana yang mampu menampung jenis kebutuhan KHL lainnya ( semula sewa
kamar sederhana ).
5) Kasur dan
bantal busa ( semula 1/48 ) menjadi kasur busa volume 1/48 dan
6) Bantal
busa ( semula volume 1/48 ) menjadi 2/36.
7) Semula
bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt volume 6/12 atau 3/12 menjadi bola Lampu
Hemat Energi (LHE) 14 watt dengan volume 3/12.
8) Listrik
dari 450 watt menjadi 900 watt.
B. Perubahan jenis kebutuhan, yaitu:
Kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi:
1) Kompor gas dan perlengkapannya :
a. Kompor
gas 1 (satu) tungku, volume 1/24
b. Selang dan Regulator, volume 1/24
c. Tabung
gas 3 kg, volume 1/60
2)
Gas elpiji 2 tabung @ 3 kg
Pusat Humas Kemnakertrans
0 comments:
Post a Comment