ADRT SPEE FSPMI ( II )

ADRT SPEE FSPMI ( II )

Pasal 2

Nama

Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang disingkat SPEE FSPMI.

Pasal 3

Bentuk
Organisasi ini berbentuk gabungan serikat pekerja lapangan pekerjaan dan industri sejenis serta jasa penunjangnya yang merupakan Serikat Pekerja Anggota yang disingkat SPA pada tingkat Nasional.

Pasal 4

Sifat

Organisasi ini adalah organisasi pekerja yang bersifat Demokratis, Independen, Profesional, Representatif dan Bertanggung Jawab.

Pasal 5

Azas

Organisasi ini berazaskan Pancasila

Pasal 6

Kedudukan
Pusat organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN DAN AFILIASI

Pasal 7

Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.

Pasal 8

Afiliasi

Organisasi ini sebagai Serikat Pekerja Anggota dan berafiliasi ke dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

BAB III
FUNGSI, TUJUAN DAN PERAN

Pasal 9

Fungsi

Fungsi organisasi ini adalah :

1. Sebagai wadah dan wahana pembinaan pekerja Indonesia pada lapangan pekerjaan elektronik elektrik untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja, serta produktifitas
2. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program pembangunan nasional khususnya sektor ekonomi, pendidikan dan sosial budaya
3. Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
4. Sebagai sarana pelindung dan pembela hak-hak serta kepentingan pekerja.

Pasal 10

Tujuan

Tujuan organisasi ini adalah :

1. Mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya
2. Menghimpun dan menyatukan gerakan kaum pekerja dalam lapangan pekerjaan dan sektor industri sejenis atau persamaan dengan itu serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
3. Memperbaiki kwalitas kehidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara meningkatkan, melindungi dan membela hak-hak dan kepentingan kaum pekerja
4. Mewujudkan kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya serta meningkatkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja
5. Meningkatkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi meningkatnya produktivitas nasional menuju tercapainya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan pekerja serta keluarga pada khususnya.

0 comments:

Post a Comment