POLITIK UPAH MURAH
SIARAN PERS 10 Juli 2012
KSPI TOLAK DENGAN TEGAS “POLITIK UPAH MURAH“
Bagi para pekerja/buruh diseluruh dunia perjuangan upah adalah jalan untuk bisa meningkatkan taraf hidup bagi diri serta keluarganya. Bagi negara upah adalah salah satu ukuran dari tingkat kesejahteraan rakyatnya karena dengan upah yang layak maka daya beli masyarakat (People Purchasing Power /PPP) bisa naik selanjutnya perekonomian bisa bergerak dengan baik.
PerMenaker No. 17 tahun 2005 yang jadi acuan survey KHL sudah tidak layak di gunakan khususnya terkait jumlah 46 Komponen dan pasal Pentahapan. Akibatnya seorang pekerja/buruh lajang saja "harus berhutang'' agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Revisi yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hanya merekomendasikan penambahan 4 komponen yaitu : Kaos kaki, Ikat Pinggang, Setrika dan Deodoran. Oleh karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui gerakan Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM) secara tegas MENOLAK rekomendasi Depenas juga Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan alasan :
1. Hasil penelitian Depenas tidak valid dan cacat ilmiah karena dari 30 juta buruh formal hanya diambil sampel 3.000 responden (0.01 %), hanya 726 yang dipakai (24 %) dan penelitian dilakukan tidak di daerah padat industri seperti ; Batam, Tangerang, Bekasi, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Karawang dan Sidoarjo .
2. Indonesia adalah negara dengan PDB no 16 (Anggota negara G-20) diseluruh dunia. PDB Indonesia sebesar U$ 840 Milliar atau setara Rp 7.560 Trilyun lebih pada tahun 2011, dan PDB Perkapita U$ 3.600 an /orang /tahun. Pada tahun 2012 ditargetkan U$ 900 Milliar dan tahun 2013 ditargetkan U$ 1 Trilyun atau setara Rp 9.000 Trilyun.
Namun upah pekerjanya hanya U$ 120/bulan jauh dibandingkan negara ASEAN seperti : Philipina U$ 250/bulan; Malaysia U$ 350/bulan; Singapura U$ 450/bulan; dan Brunai U$ 500/bulan. Bila dilihat kesenjangan antara PDB perkapita dengan upah pekerja menunjukan politik upah murah akan terus BERLANJUT .
Praktek pemberlakuan mekanisme tenaga alih daya (outsourcing) dalam sistem ketenagakerjaan jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh/pekerja, karena tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasar untuk hidup layak..
Pengawasan tenaga kerja menjadi “mandul “ saat ada pelanggaran atas aturan hukum ketenagakerjaan akibatnya jutaan buruh yang jadi korban mafia ketenagakerjaan saat ini dapat disamakan dengan “praktek jual beli manusia atau perbudakan modern”.
Pada 17 Januari 2012 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 mengenai Pasal 59, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan masalah Outsourcing yang intinya ;
Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terkait Revisi komponen KHL yang tidak jelas dan masih maraknya pengunaan tenaga alih daya ( Outsourcing ) yang diluar ketentuan UU 13 tahun 2003 merupakan indikasi tetap akan dilanjutkannya “POLITIK UPAH MURAH” dengan ini KSPI menyatakan sikap :
1. Menuntut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengubah Permenaker No. 17 tahun 2005 dari 46 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen berdasarkan Survey dari Lembaga AKATIGA,SPN dan Garteks KSBSI.
2. Mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Revisi Permenaker tentang komponen KHL pada pertengahan Juli 2012 sesuai janjinya di DPR juga di media cetak dan elektronika juga dibuat Permenakertrans baru tentang tenaga alih daya ( Outsourcing ) sampai akhir bulan Juli 2012, sebagai pengganti Kepmen 101/2004 dan KepMen 220/2004, tidak hanya sekedar surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos agar tidak lagi terjadi penutupan jalan Tol serta penutupan kawasan industri ,serta pelabuhan KARENA MENTERI YANG INGKAR JANJI.
3.Mencabut izin Penyelenggara Outsourcing yang Ilegal juga melakukan Moraturium ( penghentian pemberian ijin ) dengan langsung turun kelapangan serta mendesak pemerintah bersama DPR membuat Undang Undang tentang Pengawas Tenaga Kerja (Labor Inspector) dan menyiapkan anggaran lewat APBN yang memadai bagi tersediannya tenaga pengawas yang terlatih, punya Integritas dan punya profesionalisme kerja dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan.
4. KSPI bersama beberapa Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan melakukan AKSI NASIONAL yang akan diawali pada 12 JULI 2012 dengan Massa 70 ribuan di tiga tempat yaitu :
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Istana Presiden dan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga serentak di 15 Propinsi dan Kabupaten /Kota di Indonesia.
Adapun gerak aksi Nasional ini bernama HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah) yang akan terus berjalan sepanjang tahun 2012.
LAWAN “POLITIK UPAH MURAH” AGARPEKERJA/BURUH BERMARTABAT
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA
Ir. H. Said Iqbal, ME Muhamad Rusdi
Presiden Sekretaris Jenderal
Kontak Person : Roni Febrianto
0 comments:
Post a Comment