Aksi Demo Buruh PT Leoco Cikarang

Aksi Demo Buruh PT Leoco Cikarang

Sekitar 350 buruh PT Leoco di kawasan industri delta silicon pada hari selasa 25 september melakukan aksi demo spontan akibat mandeknya perundingan.

Penyelesaian kasus karyawan harian/borongan & outsorsing serta indikasi adanya union busting adalah isu yang mereka suarakan.

Untuk mnyelesaikan permasalahan ini, akhirnya pihak manajemen & serikat pekerja melakukan perundingan bipartit yang di fasilitasi oleh kepolisian sektor Cikarang.

Dengan adanya itikad baik dari perusahan & serikat pekerja akhirnya perundingan selesai pada pukul 21:30 wib dengan hasil kesepakatan bahwa perusahaan mengakui keberadaan serikat pekerja & melakukan pengangkatan terhadap karyawan borongan & outsorsing.

Selain itu pihak serikat pekerja juga berjanji akan membantu manajemen dalam mencapai goal perusahaan dengan menghimbau dan mengkampanyekan produktifitas pekerjanya.



Selamat kepada kawan-kawan atas perjuangannya...

Salam solidaritas


* Aksi Demo Buruh PT Leoco Cikarang

4 comments:

Unknown said...

Kawan-kawan berjuanglah terus,tidak ada kata menyerah untuk buruh....

Unknown said...

Teknik Negosiasi Pembuatan & Pembaharuan PKB (Perjanjian Kerja Bersama)

LATAR BELAKANG

Perjanjian Kerja Bersama/Kesepakatan Kerja Bersama merupakan satu sarana Hubungan Industrial. Kelahiran PKB jarang yang melalui satu proses yang alamiah. Pada dasarnya PKB dibuat dengan motivasi yang menguntungkan semua pihak baik perusahaan maupun karyawan. Perusahaan membutuhkan komitmen karyawan untuk memberikan yang terbaik, dengan begitu perusahaan juga memberikan apa-apa yang menjadi hak karyawan. Sehingga sebenarnya perselisihan tersebut seharusnya dapat dihindari.

Pemahaman yang mendalam mengenai proses pembuatan PKB mulai dari bagaimana mendisain PKB yang sesuai dengan ketentuan hukum hingga kepiawaian dalam melakukan negosiasi dengan Karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja, sangatlah penting untuk dipahami terlebih bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 1 (satu) serikat pekerja. Sehingga dengan demikian proses pembuatan PKB tidak memakan waktu lama dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (dead lock) yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.

Workshop ini sangat bermanfaat bagi perusahaan karena akan dibahas tidak hanya dari sisi Regulasi akan tetapi juga dibahas bagaimana teknik bernegosiasi dalam melakukan perundingan antara pihak Manajemen dan Serikat Pekerja (SP). Dengan disampaikan oleh instruktur yang menguasai di bidangnya, diharapkan para peserta mampu mengusai Teknik Negosiasi/Perundingan dalam Pembuatan PKB.



Tujuan & Manfaat
Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan akan dapat :

Memahami regulasi mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Memahami bagaimana melakukan negosiasi dalam pembuatan & pembahruan PKB yang efektif dan efisien.
Membuat PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyelesaikan permasalahan dalam PKB baik dalam perselisihan hak maupun kepentingan.
Mendapatkan informasi terbaru tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan PKB.

SASARAN PESERTA

Acara ini sangat bermanfaat dan dianjurkan sekali untuk diikuti oleh: Personnel Director, HRD/Personnel Manager, Pengurus Serikat Pekerja, Corporate Counsel/Lawyer, Attorney, Legal Officer, publik



Agenda:

Dasar Hukum Pembuatan PKB
Klausul – klausul yang penting untuk dimasukkan Dalam PKB
Substansi yang Harus Tercantum dalam PKB
Kesalahan dalam membuat PKB dan PP
Teknik Berunding dengan Serikat Pekeja (SP) – Manpower Consultant / Lawyer Side
Positioning Serikat Pekerja (SP) dalam perusahaan (terutama bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 1 (satu) SP
Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Karyawan (Serikat Pekerja) dalam proses pembuatan PKB
Positioning Disnaker dalam proses pembuatan PKB
Prosedur Pengajuan & Perpanjangan PKB yang dibuat oleh perusahaan ke Disnaker
Simulasi / Role Play Penyusunan & Pembuatan PKB

Unknown said...

Tanya Jawab Seputar Perjanjian Kerja Bersama
Diperbaharuai terakhir Jan 31, 2013

Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja (lembur,pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya.

Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?

Menurut Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut

Apa latar belakang pembuatan PKB?

Peraturan Undang-Undang no.13/2003 pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perlu adanya kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja. Konvensi ILO no. 98 mengatur mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk bernegosiasi dan berunding bersama.

Siapa saja yang menyusun PKB?

PKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.

Apa isi dari PKB?

PKB mencakup dan memberi kejelasan tentang hal-hal berikut:

a). Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.

b). Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.

c). Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

d). Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.

e). Syarat - syarat dan kondisi kerja.

f). Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.

g). Tata tertib perusahaan.

h). Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.

i). Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.

Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unknown said...

Sambungan dari Tanya Jawab Seputar Perjanjian Kerja Bersama

Berapa lama jangka waktu berlakunya PKB?

Dalam pasal 123 Undang-Undang no.13/2003 menyatakan masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan.

Apa manfaat Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?

Dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Akan tercipta suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi.

Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.


Sumber
Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Post a Comment