AD ART SPEE FSPMI

AD ART SPEE FSPMI

MUNAS IV
SERIKAT PEKERJA ELEKTRONIK ELEKTRIK
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
HOTEL HORISON BANDUNG, 07 - 08 Pebruari 2011

Anggaran Dasar
Serikat Pekerja Elektronik Elektrik
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
Periode 2011 – 2016

Mukadimah

Bahwa Pembangunan Nasional yang sedang dicanangkan bangsa Indonesia merupakan upaya segenap potensi bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur Kemerdekaan Republik Indonesia menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur serta sejahtera lahir maupun batin berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Bahwa sebagai bagian dari potensi bangsa, pekerja Indonesia menempati posisi dan peran yang penting dan strategis yaitu sebagai pelaku aktif pembangunan nasional khususnya sebagai sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi dan industri. Untuk dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya terutama agar mampu menjawab tuntutan dan tantangan masa depan kaum pekerja perlu bersepakat dan meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar meningkatkan kualitas keahlian, pengetahuan, ketrampilan, disiplin dan etos kerja serta tanggung jawab sesuai dengan ilmu dan tekhnologi agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat Indonesia pada umumnya demi tercapainya peningkatan kesejahteraan.

Bahwa untuk mencapai efektifitas peranan kaum pekerja diperlukan wadah dan sarana untuk berperan serta dan berprestasi, yaitu suatu organisasi serikat pekerja yang tangguh, kuat, mandiri dan berwibawa, yang dibangun dari, oleh dan untuk pekerja secara bebas, demokratis dan bertanggung jawab dengan mengacu pada semangat deklarasi pembentukan Serikat Pekerja Metal Indonesia yang dicetuskan tanggal 6 Pebruari 1999 dan ikrar kebulatan tekad membentuk suatu model gerakan serikat pekerja dari tingkat paling bawah yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Atas dasar pandangan dan pemikiran kedepan disertai rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai pekerja Indonesia, maka disusunlah organisasi ini secara nasional berdasarkan lapangan pekerjaan dan sektor industri sejenis sesuai dengan Anggaran Dasar yang diatur sebagai berikut :

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian istilah-istilah

Pengertian istilah-istilah yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (AD ART SPEE FSPMI) adalah ;

1. Pekerja; adalah seseorang yang bekerja pada orang lain dengan menerima upah
2. Ruang lingkup keanggotaan; adalah batasan dimana seseorang bisa menjadi anggota SPEE FSPMI
3. Anggota perseorangan; adalah anggota yang bekerja pada ruang lingkup keanggotaan SPEE FSPMI dan belum terbentuk unit kerja
4. Aktivis SPEE FSPMI; adalah orang yang menjadi pengurus atau pernah menjadi pengurus organisasi pada tingkat Pimpinan Cabang dan atau tingkat Pimpinan Pusat SPEE FSPMI
5. Afiliasi; adalah pernyataan bergabung
6. Kedaulatan; adalah wewenang
7. Permusyawaratan; adalah tata cara melakukan musyawarah
8. Pergantian antar waktu; adalah pergantian seorang pengurus organisasi atau lebih
9. Kondisi luar biasa; adalah kondisi yang dapat berakibat dipercepat atau diperlambat suatu permusyawaratan
10. Munaslub; adalah munas yang dilakukan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan organisasi dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan
11. Muscablub; adalah muscab yang dilakukan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan organisasi dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan
12. Musniklub; adalah musnik yang dilakukan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan organisasi dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan
13. Quorum; adalah sahnya sebuah keputusan
14. Keadaan darurat; adalah keadaan luar biasa yang harus segera diambil tindakan organisasi, karena kalau tidak segera diambil tindakan akan mengganggu jalannya organisasi
15. Pemberhentian sementara; adalah berhentinya seorang atau beberapa orang pengurus yang bersifat sementara (masih menunggu proses) atau sebelum adanya keputusan mengikat dari organisasi
16. Peraturan peralihan; adalah kondisi yang terjadi pada saat atau masa transisi dari peraturan lama kepada peraturan yang baru.
17. Full timer; adalah pengurus atau staf yang bekerja pada kantor sekretariat serikat pekerja


0 comments:

Post a Comment