Bayar Upah di bawah UMK, PENJARA !!!!

Bayar Upah di bawah UMK, PENJARA !!!!
UU Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003

Pasal 90 :

(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum

(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan.

(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.

Pasal 185

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sbagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat 1, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
kejahatan.
 
 
* image google

0 comments:

Post a Comment